• Hut RI 75

HMJ HES IAIN PEKALONGAN GELAR SEMINAR NASIONAL BEDAH FATWA DSN-MUI

17 Desember 2019

Memperingati HES Anniversary, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HMJ HES) menggelar Seminar Nasional Bedah Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan tema “Analisis Fatwa DSN NO. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah”, di Hotel Horison, Jl. Gajah Mada No. II A Pekalongan, Rabu (11/12/2019).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang, Dr. H. Nur Fathoni, M.Ag., dan Manager BMT Bahtera yang juga dosen IAIN Pekalongan, Moh. Isro’i, S.Ag, MM.

Ketua panitia seminar, Salman Hikam, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya acara ini, "Alhamdulillah, kegiatan yang merupakan program HMJ HES IAIN Pekalongan bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dengan mengangkat tema yang begitu luar biasa yaitu mengenai Fatwa DSN-MUI dari sisi teori dan praktik. Saya berharap kegiatan ini bisa memeperluas wawasan dan menambah pemahaman kita mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fatwa-fatwa Ekonomi Syariah. Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dan juga narasumber yang telah bersedia hadir dalam seminar ini," papar Salman.

Sambutan selanjutnya dari Ketua Umum HMJ HES, M. Ikhwanul Kirom, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program terakhir di periode jabatannya. Ia juga memaparkan beberapa capaian kegiatan yang telah dilaksanakan HMJ HES, “Beberapa kegiatan yang berhasil kami (HMJ-HES) laksanakan diantaranya adalah: PESLAT (Pesantren Kilat) pada bulan Ramadhan untuk anak-anak di desa Pamutih Pemalang dilanjutkan pengajian umum yang dihadiri Ustad Minan Maulana (Da’i Aksi Indosiar).

Program selanjutnya adalah GESSSER ( Gerakan Sedekah Sebulan Sepuluh Ribu) yang merupakan program edukasi untuk membiasakan para mahasiswa bersedekah dan peduli terhadap sesamanya.

Kemudian program besar lainnya adalah Bina Desa yang dilaksanakan di desa Linggoasri Kabupaten Pekalongan. Selain pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi salah satu fokus pengabdian. HMJ HES mencoba menggandeng para komunitas kopi yang ada di kota Pekalongan agar meningkatkan produktifitas kopi yang menjadi komoditas utama desa tersebut”, paparnya.

Sambutan berikutnya disampaikan Ketua Jurusan HES, Dr. K.H. Mohammad Fateh, M.Ag., beliau berpesan kepada para mahasiswa agar selalu semangat dalam belajar, “Mahasiswa di era sekarang ini harusnya bisa lebih pandai dari pada mahasiswa jaman dahulu, karena fasilitas pendidikan sangat mendukung. Makanya saya berpesan jangan sia-siakan kesempatan dalam belajar”, paparnya. Beliau juga mengapresiasi capaian kegiatan yang telah dilaksankan HMJ HES dengan luar biasa karena telah membantu mahasiswa HES yang kurang mampu dengan memberikan beasiswa.

Acara Seminar dimoderatori oleh Bapak Tarmidzi, MSI., yang juga Sekretaris Jurusan HES. Pemaparan materi diawali oleh Dr. H. Nur Fathoni, M.Ag., menjelaskan tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dari prespektif akademisi. Menurutnya DSN-MUI membolehkan profit sharing (keuntungan) dan net revenue sharing (bagi hasil) digunakan sebagai prinsip distribusi hasil usaha di LKS. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan (al-ashlah), DSN-MUI memandang prinsip net revenue sharing sebaiknya digunakan sebagai prinsip distribusi hasil usaha pada LKS.

“Menurut saya, Al-Ashlah yang dimaksud di sini tidak hanya mengandung kebaikan, tetapi juga compatibleCompatible untuk LKS dan nasabah,” tegas Fathoni.

Pemaparan materi berikutnya dari Moh. Isro’i, S.Ag, MM., yang banyak menyinggung permasalahan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Beliau menyampaikan bahwa dalam praktiknya, BMT menerapkan sistem net revenue sharing (bagi hasil) dalam hal tabungan, sementara dalam hal pembiayaan menerapkan sistem profit sharing.

“Bagi hasil merupakan bentuk return (perolehan kembalian) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, jumlah riil bagi hasil yang diberikan kepada para pihak tidak dapat diketahui sebelum kegiatan usaha selesai dilakukan. Maka dari itu dalam prakteknya harus selaras dengan akad di awal”, dalam uraiannya.

Di penghujung seminar, moderator menyimpulkan “Fiqih itu harus berkembang, jadi fatwa pun tidak berhenti, suatu saat juga akan mengalami perkembangan untuk menjawab masalah-masalah yang ada di kehidupan ini. Kemudian bank-bank syariah saat ini sudah menjadi bahan komoditas, artinya semua orang, baik muslim maupun non akan berbondong-bondong menggunakan bank syariah, jadi kita harus ikut andil dalam ekonomi syariah", urainya, yang kemudian ditutup dengan kata mutiara dari beliau “Uang dan akhlakul karimah adalah modal”.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree