• Hut RI 75

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Sukses Selenggarakan Seminar Nasional

21 Oktober 2019

Rabu, 09/10/2019 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah pada Fakultas Syariah IAIN Pekalongan sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dengan mengusung tema: “Implementasi Bisnis Digital Berbasis Syariah di Era Revolusi Industri 4.0”. Acara tersebut dihadiri oleh tamu undangan dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri se-eks Karesidenan Pekalongan, pelaku industri keuangan syariah (bank syariah) dan seluruh mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 312 mahasiswa. Seminar nasional ini dilaksanakan dalam rangka mengaktualisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengembangan keilmuan kaitannya dengan isu fikih muamalah kontemporer sehingga dapat menambah pengetahuan (knowledge), pengalaman (experience) dan skill bagi mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, seminar nasional ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perlunya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengembangan keilmuan yang sifatnya praktis sekaligus memberikan gambaran tentang problematika kegiatan muamalah dengan tujuan agar mahasiswa lulusan dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah mampu memecahkan permasalahan tersebut melalui pendekatan hukum Islam  sambung Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah Dr. H. Sam’ani, M.Ag. sebelum membuka acara tersebut menyampaikan bahwa, pentingnya mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dalam menguasai hukum-hukum syariah guna menjawab persoalan dari berbagai model pratek bisnis terutama bisnis digital di era revolusi 4.0. seperti ini.

Pada kesempatan tersebut Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa, problematika hukum ekonomi syariah di Indonesia disebabkan oleh rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang nilai-nilai hukum ekonomi syariah, lebih dikenalnya ekonomi konvensional, SDM dan pelaku ekonomi syariah yang memahami hukum ekonomi syariah dengan baik masih minim, penerapan hukum ekonomi syariah masih cenderung formalistik, hukum materiil ekonomi syariah belum terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada sebanyak 143,26 juta orang yang menggunakan internet di Indonesia. 80% dari angka tersebut merupakan jumlah pengguna internet yang dilakukan melalui smartphone. Fakta ini menjadi sebuah peluang yang diambil oleh berbagai pihak, tak terkecuali oleh pelaku bisnis syariah, baik bisnis di bidang keuangan maupun non keuangan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. dengan tidak mengesampingkan prinsip-prinsip syariah sambung narasumber kedua Drs. H. Wahab, M.M.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree