• Hut RI 75

Mahasiswa HES Fakultas Syariah IAIN Pekalongan Menimba Ilmu Di OJK Cabang Surabaya

30 September 2019

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Pekalongan mengadakan kunjungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis 19 September 2019. Ikut mendampingi kunjungan tersebut adalah Ketua Jurusan HES, Dr. Mohammad Fateh, M.Ag. dan Sekretaris Jurusan, Tarmidzi, SHI.,MSI., beserta beberapa dosen dan staf HES Fakultas Syariah.

Kegiatan ini merupakan program tahunan bagi mahasiswa HES Fakultas Syariah IAIN Pekalongan sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Ini merupakan kunjungan yang kedua bagi mahasiswa HES Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, setelah sebelumnya diadakan kesepakatan kerja sama antara Fakultas Syariah dengan Otoritas Jasa Keuangann cabang Surabaya.

Berkunjung ke kantor OJK yang ada di Jalan Pahlawan Nomor 105 Kota Surabaya Jawa Timur, mahasiswa disuguhi Seminar dengan tema "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dan Investor Pada Sektor Perbankan, Pasar Modal Dan IKNB Syariah Di Kantor OJK Surabaya". Di sini mahasiswa berkenalan lebih dekat dengan OJK mulai dari pengertian, latar belakang lahirnya, wewenang dan tugas dari OJK.

Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 memiliki lima kantor cabang di Wilayah VI Jawa Timur. Dibentuknya OJK di Indonesia dilatarbelakangi oleh globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks terhadap produk dan jasa industri keuangan; konglomerasi bisnis yang menyangkut permasalahan sub-sektoral industri keuangan; serta amanat undang-undang.

Ruang lingkup pengawasan OJK diantaranya Perbankan, Pasar Modal, IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan Fintech (Financial Teknologi).

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang merupakan Pimpinan Tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial beranggotakan 9 orang. Kesembilan orang tersebut terdiri dari 7 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden, 1 orang ex officio dari Bank Indonesia dan 1 orang ex officio dari Kemenkeu.

Tugas OJK dalam layanan edukasi dan perlindungan konsumen diantaranya ada tindakan preventif dan tindakan represif. Tindakan preventif yaitu pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, diantaranya informasi dan edukasi serta pelayanan pengaduan konsumen; sementara tindakan represif, diantaranya memfasilitasi penyelesaian pengaduan; tindakan penghentian kegiatan tertentu; dan mengajukan gugatan / pembelaan hukum.

Tujuan dari kunjungan ke OJK tentunya membekali mahasiswa Fakultas Syariah, khususnya HES belajar tentang pengawasan keuangan dan ekonomi syariah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Jurusan HES, Dr. Mohammad Fateh, M.Ag. “Dari kunjungan ini, diharapkan mahasiswa HES belajar banyak tentang sisi ekonomi syariah karena sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan HES. Hal ini berarti kunjungan ini juga membekali mahasiswa untuk bisa ikut berkecimpung di OJK setelah lulus nantinya”, urai pria kelahiran Demak.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree